DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pornografi menjadi undang-undang. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR di Gedung DPR/MPR, Kamis, 30 Oktober 2008.
Semua fraksi, kecuali Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP) dan Fraksi Damai Sejahtera (FPDS)-yang langsung ‘walkout’ ketika sidang baru dimulai- setuju pengesahan RUU ini menjadi UU. Bahkan, Fraksi Kebangkitan Bangsa yang semula meminta pengesahan ditunda karena materi RUU masih menuai polemik akhirnya setuju DPR mengesahkan RUU tersebut.
Dengan disahkannya RUU Pornografi menjadi undang-undang merupakan kemajuan yang besar untuk Indonesia. Dikarenakan sudah banyak sekali hal-hal yang mengandung pornografi di negara ini dengan dampaknya yang sangat merugikan bangsa ini. Diharapkan kedepannya pemerintah bisa mensosialisasikan dan membuat aturan pelaksanaan undang-undang tersebut agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya
0 komentar
Posts a comment