JAKARTA - Pihak kepolisian memastikan adanya penyelidikan mengenai segala macam kejahatan dunia maya. Tidak terkecuali pengawasan terhadap Yogyacarderlink.
"Kami memang memiliki kewajiban untuk menyelidiki segala macam kejahatan, tidak terkecuali kejahatan yang berlangsung di dunia maya. Meskipun sulit namun kami terus menyelidiki setiap kasus yang terjadi," ujar penyidik unit Cybercrime Mabes Polri AKBP Faisal Thayib, dalam diskusi Polemik Trijaya FM tentang kejahatan teknologi informasi di Warung Daun, Jakarta Selatan, Sabtu (22/11/2008).
Menurut Faisal, apapun motif yang diusung oleh sang pelaku, tindakan yang berakibat merusak tetap dianggap sebagai sebuah kejahatan. Begitu juga dengan komunitas carder asal Yogya, Yogyacarderlink, yang mengaku hanya ingin memperingati admin situs pemerintah akan kelemahan yang terdapat dalam situs mereka. Mereka, dianggap Faisal, akan tetap terkena sanksi.
"Apapun motifnya, kalau sudah merusak maka itu dianggap sebagai kejahatan. Apalagi Yogyacarderlink, yang sering mengancam situs-situs pemerintah. Meskipun niatnya hanya memperingati tapi mereka telah secara ilegal menyusupi situs milik pemerintah," ujarnya.
Untuk komunitas asal Yogya ini, kepolisian mengaku sedang memberikan perhatian khusus untuk mengawasi gerak-gerik mereka. Meski mengaku kesulitan untuk mengidentifikasi namun kepolisian terus melakukan segala cara agar dapat menemukan komunitas yang bertanggung jawab merusak puluhan situs pemerintah ini.
"Sama seperti pelaku penyebar komik Nabi, Yogyacarderlink pun bisa terkena hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda sebesar satu miliar rupiah," tandas faisal.
Sayangnya, dunia internet yang tidak memiliki batasan waktu dan ruang cukup menyulitkan proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian. Hal itu membuat pihak kepolisian tidak bisa memberikan prediksi sampai kapan penyeldikan ini akan selesai.(srn) (srn)
0 komentar
Posts a comment